mengajak insan penyiaran untuk terus memberi program siaran berkualitas
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran hingga ke pusat yang dinilai melakukan pelanggaran berkaitan dengan norma di Aceh.

"KPI Aceh punya kewenangan memberikan punishment atau hukuman, sampai di tingkat pusat," kata  Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh Iskandar Syukri, di Banda Aceh, Jumat (21/10) malam.

Pada acara KPI Aceh Awards 2022, di Banda Aceh itu, Gubernur menyampaikan, secara umum KPI Aceh tidak berbeda dengan yang ada daerah lain karena landasan hukumnya sama yakni UU Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Namun, kata Gubernur, karena Aceh memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan syariat islam, maka KPI Aceh diharapkan dapat mengawal agar kebijakan penyiaran di tanah rencong dapat selaras dengan norma islam dan kearifan lokal.

Baca juga: KPI berikan penghargaan Anugerah KPI 2020 kepada Wali Kota Banda Aceh
Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, KPI Aceh tingkatkan sosialisasi

Achmad Marzuki menuturkan, Pemerintah Aceh mendukung rencana lahirnya qanun Aceh (peraturan daerah) tentang penyiaran, aturan itu nantinya menjadi acuan terhadap KPI Aceh dalam menjalankan tugasnya.

"Kita berharap pembahasan qanun ini dapat berjalan lancar sehingga tugas KPI Aceh lebih jelas dan tegas karena parameter kontrolnya lebih terukur," ujarnya.

Achmad Marzuki menilai, qanun tentang penyiaran tersebut sangat penting agar hubungan masyarakat Aceh dengan lembaga penyiaran akan semakin tertata lebih baik di masa mendatang.

Di mana nantinya, lanjut Achmad Marzuki, salah satu kewenangan KPI Aceh dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran yang tidak sesuai dengan norma dan aturan berlaku.

"Punya kewenangan memberikan hukuman, sanksi itu tidak hanya bisa diberikan kepada lembaga penyiaran di lokal, tetapi juga lembaga ditingkat pusat," katanya.

Baca juga: Anugerah KPI 2020 beri penghargaan kepala daerah inspirasi penyiaran
Baca juga: KPI Aceh sesalkan pengembalian frekuensi siaran Radio Rimba Raya

Dirinya menambahkan, ketika sebuah institusi bisa memberikan punishment, maka lembaga tersebut tentunya juga dapat memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi yang bisa meningkatkan moralitas.

"Penghargaan ini langkah baru KPI Aceh yang layak kita apresiasi dan dukung bersama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas menyampaikan bahwa anugerah KPI Aceh tersebut merupakan kali perdana dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi lembaga penyiaran dalam rangka mendidik generasi khususnya di Aceh.

"Kami mengajak insan penyiaran untuk terus memberi program siaran berkualitas dengan mengimplementasikan strategi adaptasi, inovasi dan kolaborasi," kata Faisal Ilyas.

Baca juga: KPI akan usul qanun penyiaran lokal Aceh pada 2020
Baca juga: KPI Aceh minta ada sanksi untuk CNN Indonesia soal pramugari berhijab

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022