... terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit... "
Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha, Meris Simbolon, dituntut 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai memberikan suap sebesar 522.500 dolar Amerika Serikat kepada Rubi Rubiandini.

Pemberian uang suap diiberikan kepada mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu, kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Hal yang merintangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Putri.

Putri menilai Simbolon memberikan suap kepada Rubiandini sebesar 522.500 dolar Amerika Serikat melalui pelatih golfnya, Deviardi, supaya Rubiandini memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014