Kudus (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dihadapi pemda setempat, Kamis.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Kudus Musthofa dan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni di halaman pendopo kabupaten dengan disaksikan ratusan PNS, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengatakan Kejari Kudus siap menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Pemkab Kudus baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat.

"Setelah ada penandatanganan MoU ini, maka ketika pemkab atau semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami permasalahan hukum kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum," ujarnya.

Dengan catatan, kata dia, setiap permohonan bantuan harus ada surat kuasa hukum dari kepala daerah dengan persyaratan melampirkan permasalahan-permasalahan yang timbul.

Hal itu, kata dia, untuk memastikan permasalahan tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

"Kami sebagai pengacara negara akan berupaya mencari jalan keluar yang terbaik setiap ada permasalahan yang timbul," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Amran menyatakan terima kasihnya kepada Pemkab Kudus atas kepercayaannya menunjuk sebagai jaksa pengacara negara.

Bupati Kudus Musthofa meminta kepada semua jajaran pemerintahan kabupaten agar tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari Kudus terkait permasalahan perdata maupun TUN baik sebagai tergugat maupun penggugat.

Apalagi, kata dia, Kejari Kudus menyatakan kesiapannya membantu penyelesaian yang terbaik.

Dengan adanya kesepakatan ini, dia berharap semua pihak memiliki keterbukaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang rentan terjadi permasalahan.

Ia meminta, semua pihak, terutama Bagian Hukum Setda Kudus untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

"Semua PNS kami minta untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas," ujarnya.

Sebagai abdi negara, kata dia, dalam bekerja hendaknya selalu dilandasi jiwa sebagai pelayan masyarakat bukan minta dilayani.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2014