... ikut dalam menandatangani kontrak pengerjaan pengadaan alat tersebut...
Jakarta (ANTARA News) - Bekas Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), I Ketut Mardjana, Rabu, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di BUMN itu pada 2012-2013.

"Terkait kedudukannya saat itu dan ikut dalam menandatangani kontrak pengerjaan pengadaan alat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu.

Penyidik juga memeriksa saksi, Manager Pengolahan Data PT Pos Indonesia, Palti M Siahaan, dan Manager Data Centre PT Pos Indonesia, Anhar Rosyidi

Sementara itu, tersangka, Direktur PT  Datindo Infonet Prima,  Effendy Christina, tidak memenuhi panggilan penyidik karena telah mengajukan memohon penundaan pemeriksaan.

"Sehingga penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia Tahun Anggaran 2013.

Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut Pt Pos Indonesia dalam kasus itu.

Kejaksaan Agung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta. "Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.

Sejatinya, itulah alat-alat yang dipakai petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Pada kenyataannya, kata dia, alat-alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014