Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan sebanyak 70 persen sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di sektor pariwisata tersertifikasi dalam lima tahun ke depan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Kementerian Pariwisata (Kemenpar), I Gde Pitana, di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk mencapai target itu pihaknya mengembangkan program gerakan akselerasi sertifikasi tenaga kerja pariwisata.

"Melalui gerakan ini kami menargetkan hingga 2019 jumlah tenaga kerja yang disertifikasi mencapai 254.000 tenaga kerja atau sebesar hampir 70 persen tepatnya 68,31 persen," tuturnya.

Pihaknya mencatat hingga 2014 jumlah tenaga kerja pariwisata yang sudah tersertifikasi kompetensi sebesar 121.520 orang yang terdiri dari 58.627 orang yang difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan sebanyak 62.893 orang melalui jalur mandiri (LSP Pihak Ketiga dan Pihak Kesatu).

Pencapaian ini dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga didukung oleh industri, utamanya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Pihak ketiga dan pihak kesatu.

Pitana mengatakan, sejumlah kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk mengejar target itu di antaranya membuat komitmen bersama dengan industri untuk menggunakan dan menerapkan standar kompetensi yang sama yaitu "ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals" (ACCSTP) yang telah disepakati dan diakui dalam "ASEAN MRA on Tourism Professionals" bagi industri pariwisata bidang hotel, restoran, dan perjalanan wisata.

"Kami juga melaksanakan diseminasi secara intensif mengenai program sertifikasi kompetensi tenaga kerja kepada seluruh LSP Pariwisata, industri perhotelan dan perjalanan dan Dinas Pariwisata Daerah," tukasnya.

Pemerintah bersama-sama dengan LSP pihak ketiga, industri perhotelan dan perjalanan melaksanakan proses uji kompetensi dan merekomendasikan industri menjadikan tempat usahanya sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Di samping itu, kata dia, pemerintah menyarankan kepada pemilik dan manajemen seluruh industri pariwisata khususnya bidang "hospitality" dan perjalanan untuk menyaratkan karyawannya memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 53 tahun 2013 tentang standar usaha hotel, di mana untuk tahap awal Hotel wajib minimal 50 persen karyawannya memiliki sertifikat kompetensi.

Hal lain yang segera dilakukan yakni mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Materi Uji Kompetensi (MUK) bersama dengan LSP dan industri.

"Kami mendorong seluruh Lemdiklat pariwisata dalam menyusun kurikulumnya menggunakan referensi CATC atau Kurikulum Pariwisata berbasis kompetensi dan ACCSTP," ucapnya.

Pitana menyadari tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan tersebut adalah perlunya komitmen seluruh steakholders dan tekad serta kerja sama untuk menyukseskan program Gerakan Akselerasi Sertifikasi Tenaga Kerja Pariwisata dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

(H016)




Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014