Malang (ANTARA News) - Sekitar 75 persen dari 2.617 kasus perceraian selama 2014 di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur, diajukan pihak istri atau gugat cerai.

Panitera Muda PA Kota Malang Kasdullah, Rabu, mengatakan dari 2.617 perkara yang diajukan ke pengadilannya, hanya 665 perkara (25 persen) yang diajukan pihak suami atau cerai talak, sedangkan 1.552 perkara (75 persen) diajukan pihak istri.

"Dari 2.617 perkara itu, yang sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1.851 perkara dan rata-rata yang mengajukan perceraian ini adalah pasangan yang usianya antara 35 tahun hingga 40 tahun. Usia ini masih tergolong pasangan muda," katanya.

Sedangkan, yang berhasil disatukan kembali (rujuk) melalui mediasi mencapai 8,52 persen atau 233 pasangan.

"Berbagai upaya dan mediasi intensif yang dilakukan PA diharapkan mampu meminimalkan jumlah pasangan yang bercerai," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, angka perceraian tahun ini masih lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 1.591 perkara, sehingga dalam kurun waktu satu tahun bertambah lebih dari seribu perkara.

Menurut dia, sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh dua faktor, yakni tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.

"Sebenarnya, selain kedua faktor itu, masih ada faktor lain yang juga menjadi penyebab munculnya perceraian, yakni lingkungan dan perselingkuhan, baik di pihak istri maupun suam. Faktor ini memang tidak terlalu mendominasi," ungkap dia.



Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014