Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara tidak perlu diubah. Akan tetapi, Perpres No. 12/2010 tentang BNPP saja yang perlu direvisi dengan segera,"
Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memandang perlu merevisi Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara tidak perlu diubah. Akan tetapi, Perpres No. 12/2010 tentang BNPP saja yang perlu direvisi dengan segera," katanya melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Jumat malam.

"Tanpa disadari," kata Mendagri yang notabene Kepala BNPP, "ada perintah UU tentang Wilayah Negara yang alot penyelesaiannya, yakni membuat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang sudah empat tahun belum berhasil dirumuskan pemerintah lalu."

Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan, "Peraturan pemerintah pelaksanaan saja belum dibuat, kok, lembaganya yang akan dibubarkan. Bagi kepentingan politik pemerintah, strategi mempertahankan dengan penguatan akan lebih menguntungkan ketimbang membubarkannya."

Dengan demikian, Mendagri selaku Kepala BNPP bisa mengawasi lebih intensif perencanaan koordinasi pemerintah daerah di bawah kementerian koordinator, di samping terlibat dalam koordinasi program pembangunan yang terkait dengan koordinasi departemen/instansi, seperti infrastruktur pekerjaan umum, perhubungan, ESDM, kesehatan, matra-matra TNI, dan pemberdayaan masyarakat desa, kecamatan, melalui pemda setempat.

Menyinggung soal implementasi dan alokasi anggaran 2015, Mendagri menjelaskan bahwa hal itu akan ditempatkan pada empat kementerian/lembaga (K/L).

"Secara periode harus digelar rapat koordinasi dengan menko terkait dan dilaporkan kepada Presiden RI guna mengetahui progres pembangunan wilayah perbatasan tiap tahun yang harus ada perubahan signifikan," paparnya.

Hal yang berkaitan dengan tahun anggaran 2015, Mendagri mengatakan, "Dengan anggaran pusat sebesar Rp12 triliun, pemerintah bisa berbuat banyak untuk kawasan perbatasan dan kesejahteraan serta pembangunan yang terencana serius di wilayah perbatasan."

Tjahjo menyebutkan 187 kecamatan yang berada di daerah perbatasan RI dengan negara lain, yakni mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Mendagri berencana mengunjungi kembali daerah perbatasan RI-Papua Nugini di Skaw Wutung, Papua, Minggu (28/12).

Sebelumnya, Kepala BNPP itu juga telah melihat dari dekat kondisi warga negara Indonesia di sejumlah daerah perbatasan, antara lain di Pulau Sebatik (daerah perbatasan RI-Malaysia) yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Sangir Talaud (RI-Filipina) yang berada di Sulawesi Utara; daerah perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura yang berada di Kepulauan Riau.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014