Soal status saya, nanti kita ikut proses. Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010. Itu clear. Artinya itu ada produk hukum."
Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif presiden Jokowi Widodo (Jokowi), kata seorang pengamat.

"Posisi Kapolri itu jika ritme kerjanya ditilik dari Undang-undang (UU) Kementerian berada di bawah pembantu presiden," kata Direktur Eksektuf Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat presiden memilih personil Kabinet Kerja-nya, secara keseluruhan publik sangat antusias menyambutnya. Berbagai kalangan sangat berharap bahwa kabinet itu akan lebih baik daripada kabinet sebelumnya.

"Tadinya, kami berpikir bahwa buah-buah pikir dari tingkat kecerdasan yang dikemukakan oleh sekelompok masyarakat itu sebaiknya digunakan saat Presiden Jokowi menetapkan kepala staf kepresidenan dan nanti saat akan menyusun dewan penasihat presiden (Watimpres)," katanya.

Tigor Doris juga ingin menyampaikan kepada publik, apapun yang sudah diputuskan presiden secara formal, sebaiknya ditunggu saja implementasinya ke depan.

"Lakukan saja pengawasan terhadap kinerja Kapolri yang baru. Bukan malah mencari kesalahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan membantah mempunyai rekening gendut sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal status saya, nanti kita ikut proses. Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun 2010. Itu clear. Artinya itu ada produk hukum," kata Budi Gunawan saat memberikan keterangan pers usai bertemu dengan 27 orang anggota Komisi III DPR RI, Selasa.

Namun Budi menyatakan akan tetap mengikuti proses penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015