Jakarta (ANTARA News) - Calon Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menyerahkan keputusan penetapan statusnya menjadi pucuk pimpinan polisi di negeri ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semua ada di tangan Presiden, termasuk DPR. Kalau DPR mengatakan akan melanjutkan proses ini, ya akan kami lanjutkan," kata Budi di kediamannya, Kompleks Polri Jalan Duren Tiga Barat VI nomor 21, Jakarta Selatan, Selasa.

Budi juga mengatakan hingga saat ini belum melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Presiden Jokowi mencabut pencalonannya, ia pun mengatakan, tidak menduga ada kemungkinan seperti itu.

"Belum, kami belum bisa menduga yang seperti itu. Kita lihat saja besok," ujarnya.

KPK petang ini menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Markas Besar Polri pada 2003 dan 2006 dan jabatan lain di kepolisian.

DPR RI menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) Komjen Pol. Budi Gunawan  untuk menjadi Kapolri pada Rabu besok (14/1).

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015