... dia pasti ditahan sehingga teman-temang tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan, akan menahan tersangka pidana korupsi yang juga calon kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Pernyataan itu dinilai akan menimbulkan ketidaknyamanan Presiden Joko Widodo dan kepolisian secara kelembagaan.

"Kalimat 'akan menahan Budi Gunawan dan melakukan penggeledahan rumah Budi', jelas paksaan dan tekanan kepada presiden agar tidak melantik Budi Gunawan," kata kata Direktur Eksekutif POINT Indonesia Karel Susetyo, di Jakarta, Kamis. 

"Situasi ini juga membuat ketidaknyamanan di tubuh Polri, karena apapun Budi Gunawan adalah representasi sah dari institusi penegak hukum tersebut, dimana mereka memiliki esprit de corps yang tinggi," kata dia. 

Menurut Susetyo, bila mencermati perkembangan tahapan pencalonan Gunawan, telah terjadi komunikasi politik yang tidak sehat oleh KPK.

"Apa yang terlontar dalam beberapa hari ini khan mengesankan bahwa Abraham Samad sedang 'kejar tayang'. Tanpa mengindahkan sama sekali dampak politis sebagai akibat dari berbagai pernyataannya itu," ujar dia.

Ia merasa heran karena tidak biasanya Samad bertindak seperti itu, bahkan pada kasus Anas Urbaningrum misalnya, Samad sangat hati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya.

Sebelumnya, Samad menegaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaki mencurigakan dengan tersangka Gunawan dipercepat.

"Bahwa kita konsentrasi terhadap kasus ini untuk diselesaikan secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, itu yang jadi konsentrasi kita," kata Samad.

Dia juga menegaskan, KPK akan menahan Gunawan.

"Jadi tidak ada tradisi, dan tidak akan pernah terjadi di KPK, seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan, sekali lagi saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan," kata dia.

"SOP di KPK, sudah tersangka, Insya Allah, ketika pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan sehingga teman-teman tidak perlu ada keraguan, kapan BG ditahan," kata dia.

Ia juga meyakini bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Tradisi di KPK, kami kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami tidak minimal dua alat bukti, tapi selalu lebih, oleh karena itu kasus ini berjalan agak lama kalau kita lihat rentang kasusnya, karena kami memerlukan lebih dari dua alat bukti," kata dia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015