Ambon (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Ambon membatalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan terdakwa Camat Saparua, Maluku Tengah, Frederik Siahaya akibat tidak ada koordinasi dengan penasihat hukum terdakwa.

"Harusnya ada pemberitahuan jaksa kepada penasihat hukum maupun terdakwa sendiri minimal tiga hari di muka sidang," kata Humas PN setempat, Ahmad Buchori di Ambon, Senin.

Menurut Ahmad, ketentuan ini juga telah diatur secara jelas dalam pasal 152 KUHAP, sehingga kalau diberitahukan secara mendadak tentunya terdakwa maupun penasihat hukumnya bisa menyatakan keberatan dan minta majelis hakim menunda persidangan.

Sebenarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas perkara oleh JPU ini bisa saja jalan meski pemberitahuannya mendadak, asalkan penasihat hukum bisa menerima.

Namun belum adanya surat pemberitahuan maupun pemberian berkas acara pemeriksaan tentunya membuat penasihat hukum tidak siap dan bisa meminta majelis hakim menunda sidang.

Frederik Siahaya dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek PNPM Mandiri serta penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

JPU Chrisman Sahetapy dan Ardyansah menjerat terdakwa dengan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sidang perdana tersebut dipimpin Halija Wally selaku hakim ketua dan dibantuHerry Liliantono dan Abadi, SH selaku hakim anggota.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015