Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara calon Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan mengadukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat.

"Kami mencabut laporan kami beberapa hari lalu di Kejagung (Kejaksaan Agung) dan kita alihkan ke Bareskrim Polri," kata Eggi Sudjana, anggota tim pengacara Budi Gunawan, saat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Eggi mengungkapkan tim pengacara mencabut pengaduan soal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung karena menilai respons kejaksaan lamban.

"Responsnya lamban dan ada beda persepsi berkaitan dengan tupoksi," kata Eggi. Oleh karena itu pengaduan kita alihkan supaya efektif sekaligus pemeriksaannya ke Bareskrim," kata dia.

Ia mengatakan tidak ada penambahan aduan lainnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Pasal yang diadukan sama, jadi kita limpahkan aja ke Bareskrim," kata Eggi.

Tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Ketua KPK Abrahan Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1) dengan tuduhan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

"Sebelumnya kami laporkan ke Kejagung maksudnya supaya netral. Tapi tadi pagi kita lihat berita penangkapan BW, jadi langsung kita alihkan ke Bareskrim," kata Eggi.

Pengacara Budi Gunawan lainnya, Razman Arif Nasution, mengatakan pelaporan itu tidak berkaitan dengan institusi Polri dan KPK.

"Ini tidak berkaitan dengan instituti, tapi personal ke personal," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi ditangkap polisi karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah pada 2010.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015