Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan kecewa dengan respons Presiden Joko Widodo dalam menyikapi kejadian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara RI (Polri).

"Kami sangat kecewa dangan respons Presiden karena tidak memberi arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian," katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa masalah hukum seperti yang sedang ditangani oleh KPK dan Polri memang tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga kepresidenan.

Namun, menurut dia, Presiden bisa menggunakan wewenangnya untuk mengatasi masalah dalam keadaan genting dan memaksa.

"Sengketa ini pernah terjadi pada masa lalu tapi dengan kewenangan presiden waktu itu yang besar sesuai UUD 45, presiden sebagai kepala negara bisa melakukan langkah-langkah darurat untuk menyelesaikan masalah darurat. Tapi Presiden Jokowi tidak melakukan itu," kata Ketua Fraksi Partai Partai Gerindra tersebut.

"Sepertinya Pak Jokowi tersandera oleh partai politik pendukung sehigga tidak menggunakan wewenangnya," tambah dia.

KPK menetapkan calon Kepala Polri Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pada 13 Januari 2015.

Pengumuman itu tidak menghentikan proses penentuan Kepala Polri di DPR, yang kemudian meluluskan Budi Gunawan dalam uji kelayakan dan kepatutan dan menyetujui usul pemerintah untuk mengangkat Budi Gunawan menjadi Kepala Polri.

Presiden kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman.

Pada Jumat (23/1), polisi menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2010 dan menangkapnya.

Polisi membebaskan Bambang pada Sabtu dini hari, setelah berbagai elemen masyarakat melakukan aksi untuk mendukung KPK serta tim pengacara dan pimpinan KPK meminta polisi membebaskannya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015