Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi mati terpidana narkoba Bali Nine tidak akan dilakukan di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali meminta agar pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba , khususnya kelompok Bali Nine, tidak dilakukan di pulau dewata.

Hal ini, dengan alasan karena pulau Bali merupakan salah satu provinsi yang banyak wisatawan dari mancanegara.

"Tentu Kejaksaan Agung harus menghormati kearifan lokal dan sosial yang berlaku di Bali. Tempat masih akan dibahas," Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Kejaksaan Agung berencana akan melaksanakan eksekusi hukuman mati kedua, terhadap terpidana kasus narkoba pada bulan depan.

"Jumlahnya saat ini saya sedang hitung. Termasuk Bali Nine, " ujarnya.

Saat ini sedang berlangsung rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung. Pada sesi pertama, seluruh anggota Komisi III DPR RI melontarkan pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan anggota DPR RI adalah soal eksekusi mati terpidana narkoba. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Desmon J Mahesa.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015