Mari kita para hakim untuk selalu menjunjung tinggi wibawa peradilan

Bone (ANTARA News) - Komisoner Komisi Yudisial (KY), Ibrahim, mengatakan pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan program pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Pada tahun ini kami berencana berkeliling ke berbagai pelosok pengadilan untuk melakukan program pencegahan," kata Ibrahim usai melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watampone Kabupaten Bone, Minggu.

Dia mengatakan program pencegahan dengan mendatangi langsung ke pengadilan dinilai lebih efektif.

"Program pencegahan seperti ini lebih efisien, karena bisa berbicara dengan hakim langsung serta panitera terkait permasalahan yang dihadapi," katanya.

Ibrahim mengungkapkan pihaknya sudah memulai dengan melakukan kunjungan kerja di PN se-Jabodetabek.

"Untuk wilayah ini masih minus PN Bekasi, Banten dan Karawang," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan kunjungan kerja ke tanah kelahirannya di Kabupaten Bone.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Ibrahim mengatakan KY mengingatkan kepada seluruh para hakim maupun para panitera untuk selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tugas.

Dalam kunjungan kerja tersebut di terima langsung oleh Ketua PN Watampone H Adhar yang di dampingi oleh seluruh hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Watampone, Ibrahim mengingatkan kepada seluruh para hakim maupun para panitera untuk selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tugas.

"Hakim dan panitera merupakan bagian yang berbeda tanggung jawabnya tetapi tidak dapat di pisahkan. Hakim bertugas sebagai pemeriksa dan pemutus suatu perkara. Sedangkan panitera bertugas di bidang administrasinya, kerjasama keduanya adalah sebuah keharusan dan keniscahayaan," katanya.

Ibrahim mengatakan keberhasilan suatu pengadilan itu ditentukan sejauh mana ada sinergitas positif antara panitera dan hakim.

Dia juga mengingatkan agar para hakim dalam menanggani sebuah perkara harus selalu memutus dengan se adil-adilnya dan sebenar-benarnya, serta menilai secara objektif gugatan, alat bukti yang di sampaikan oleh para pihak dan menimbang secara adil suatu perkara.

"Mari kita para hakim untuk selalu menjunjung tinggi wibawa peradilan, karena profesi hakim adalah amanah, dan setiap amanah akan selalu ada pertanggungjawabannya" kata Ibrahim.

(J008)



Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015