Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perppu) terkait penetapan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan.

Ia membahkan, dengan penetapan sebagai tersangka tersebut, tentunya kinerja KPK sangat terganggu.

"Dengan adanya situasi ini, dimana beberapa pimpinan KPK telah ditetapkan tersangka, maka Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan peraturan presiden, terkait dengan status dari pimpinan dan wakil ketua KPK, karena masa jabatan KPK sudah akan berakhir pada Desember mendatang," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Fadli juga berharap, persoalan antara Polri dan KPK segera berakhir.

"DPR RI berharap agar kisruh antara Polri dan KPK segera membaik, karena kedua lembaga ini, sangat dibutuhkan oleh bangsa ini," tegasnya.

Ketua KPK Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 lalu dalam kasus pemalsuan dokumen, atas nama Feriyani Lim.

Pengumuman tersangka tersebut, disampaikan oleh Polda Sulselbar pada Selasa. Ketua KPK Abraham Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55,56. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella memgaku prihatin dengan ditetapkannya Samad sebagai tersangka

"Kita prihatin. Kalau memang bukti cukup sampai terlibat dalam proses pemalsuan it," kata Rio Capella.

Ia berharap, penetapan Abraham Samad bukan sebagai bentuk balas dendam dari Polri. "Polda Sulselbar harus adil, dan jangan mengesankan itu halas dendam. Selama alat bukti lengkap dan bisa dibuktikan, itu murni penegakan hukum," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015