Memang dalam pendapatan asli daerah ada sedikit berimbas."
Denpasar (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Widiada mendukung rencana pemerintah untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya menyejahterakan masyarakat.

"Saya mendukung wacana pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk penghapusan PBB tersebut," katanya di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, walau ada wacana penghapusan PBB tersebut, bukan berarti semuanya, melainkan ada pemisahan antara pajak bumi dan bangunan.

"Itu nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan," ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Agung Widiada menjelaskan, pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali, yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.

"Sedangkan, pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial, seperti kontrakan, kos-kosan, rumah toko dan restoran," katanya.

Dikatakannya bahwa saat ini pemerintah fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenai pajak, sehingga dalam perspektif tersebut bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan.

"Memang dalam pendapatan asli daerah ada sedikit berimbas. Tetapi, pemerintah dalam penganggaran APBD diharapkan menggarap skala perioritas dengan adanya penghapusan PBB tersebut," katanya menambahkan.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015