Jakarta  (ANTARA News) - Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo akan menitikberatkan pada kombinasi antara pencegahan dan penindakan korupsi.

"Tidak dibatasi penindakan KPK. Tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, harus ada kombinasi antara pencegahan dengan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem untuk akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD bisa dilakukan dengan baik," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta Kamis.

Seskab mengatakan dalam Inpres yang saat ini tengah dalam proses finalisasi tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait langkah yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat penindakan.

"Ada instruksi detail presiden kepada kementerian lembaga satu per satu. Apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi untuk pencegahan dan penindakan itu," kata Andi.

Ketika ditanya perbedaan dengan Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi pada masa Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan ada penekanan khusus untuk beberapa hal, namun ia mengatakan hal itu akan segera diketahui oleh publik setelah Inpres selesai.

"Itu selalu jadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi selama ini untuk tahun 2015, seperti tahun-tahun sebelumnya menteri pengusul utamanya Kepala Bappenas, draft inpres sudah masuk di Setkab, sekarang difinalisasi. Kalau tidak ada halangan satu minggu bisa diterbitkan," kata Andi.

Pewarta: Panca Hari Prabowo dan Hanni Sofia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015