Batam (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Frans Agung Mula Putra mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam belum dilaksanakan secara maksimal.

Sebab, katanya, PP ini bertabrakan dengan UU 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan juga tidak diberikannya kewenangan khusus kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saya lihat PP ini belum maksimal dilaksanakan karena menyangkut antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Kepri dengan BP Batam," kata Frans di Batam, Kepulauan Riau dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Selasa.

Ia menyebutkan, karena belum maksimalnya pelaksanaan dari PP Nomor 46 itu, tentu akan berdampak pada perekonomian Batam.

"Ini menyangkut dengan pendapatan asli daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat dan devisa negara," kata politisi Partai Hanura itu.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun, maka semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Juga, sambungnya, Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok masing-masing," demikian Frans.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015