Makassar (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden terkait pelarangan impor pakaian bekas di sejumlah tempat di Indonesia.

"Pembahasan masih terus berjalan. Mudah-mudahan tahun 2015 Peraturan Presiden terbit sehingga ada landasan hukum untuk melarang impor pakaian bekas," kata Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo di Makassar, Kamis.

Menurut dia, pelarangan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan melakukan penarikan pakaian bekas impor serta dilakukan penyitaan apabila di temukan masuk di pelabuhan.

"Semua pakaian impor yang sudah terlanjur masuk akan ditarik dari peredaran. Sementara untuk pengawasan akan dicegat di pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai," sebutnya.

Mengenai dengan perdagangan di pasar-pasar, kata dia, segera di tertibkan setelah Pepres tersebut di terbitkan untuk diberlakukan.

"Prinsipnya ada tiga untuk pelarangan di pelabuhan domain dari Dirjen Bea Cukai, sementara pabrik atau gudang Kementerian Perindustrian sedangkan Kemendag akan menertibkan di pasar-pasar," ucapnya.

Kendati pakaian bekas impor terus masuk ke Indonesia, kata dia, tahun ini akan di larang tentunya ada regulasi yang diberlakukan dengan menggunakan metode peralihan.

"Sejak Kemendag memberlakukan pembatasan pakaian impor bekas omzet pedagang mulai mengalami penurunan dari Rp1 juta menjadi Rp400 ribu," ujarnya.

Pihakya berharap masyarakat mesti mencintai dan memakai produk dalam negeri selain kualitas hampir sama harga juga tidak jauh berbeda.

"Pakaian bekas yang masuk ke Indonesia itu adalah sampah dari luar, jelas ini merendahkan martabat Indonesia. Saya berharap masyarakat lebih percaya produk Indonesia ketimbang produk luar, selain bersih juga aman dari penyakit berbahaya," ujarnya.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015