Yogyakarta (ANTARA News) - Delegasi dari Kedutaan Besar Filipina mengunjungi Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika yang sekarang menghuni ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Delegasi Filipina itu datang untuk memberikan dukungan kepada Mary Jane.

Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin mengatakan, selain dari kedutaan, dalam kunjungan selama empat jam itu juga turut serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Filipina.

"Kunjungannya dialakukan biasa saja, hal itu dilakukan untuk memberi dukungan moril menyusul putusan Kejaksaan Agung kemarin (penolakan peninjauan kembali)," kata Zaenal.

Dalam pertemuan itu, kata Zaenal, berlangsung perbincangan santai antara Mary dan rombongan. Delegasi dari Filipina tersebut juga memberikan uang senilai Rp1,5 juta serta gelang salip.

"Uang itu katanya untuk kebutuhannya selama menunggu eksekusi mati. Tidak ada tangisan semua dalam keadaan ketawa-ketawa," kata dia.

Di ujung pertemuan itu, kata Zaenal, Mary juga dibimbing rohaniawan memanjatkan doa.

Beberapa hari sebelumnya, menurut Zaenal, kondisi Mary sempat tertekan seusai mendengar informasi bahwa Kejagung telah menolak PK yang diajukan dan segera memindahkan dirinya ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Zaenal pengawalan ruang tahanan Mary kondisinya sama dengan pengawalan narapidana lainnya. Namun, pementauan terhadap kondisi terpidana mati itu menurut Zaenal dilakukan secara intensif selama 24 jam.

Sebelumnya pada Jumat (27/3), Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali keduanya.

Namun, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tiga terpidana mati lainnya, agar eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati dapat dilakukan secara serentak.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015