Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya mengendalikan kelebihan pasokan gula putih, akibat perembesan gula rafinasi untuk industri ke pasar konsumsi rumah tangga.

"Pemerintah cq Kemendag telah membuat kebijakan untuk mengamputasi kemungkinan rembesan gula rafinasi ke pasar dengan meniadakan distributor dalam rantai pasokan gula ke industri," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan, Ardiansyah S Parman, di Jakarta, Minggu.

Akhir tahun lalu Kemendag telah mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi dan menggantinya dengan surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Dengan kebijakan baru itu, sejak 1 Januari 2015, setiap hasil produksi gula oleh industri rafinasi harus disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Hal itu diharapkan mampu menghentikan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga, yang selama ini ditengarai rembes melalui distributor.

Pemerintah, lanjut Ardiansyah, juga mengendalikan produksi gula industri rafinasi melalui izin impor gula mentah (raw sugar) yang menjadi bahan baku industri tersebut. "Inputnya (industri gula rafinasi), kami kendalikan, melalui izin impor raw sugar," ujarnya.

Izin impor gula mentah masing-masing industri rafinasi disesuaikan pula dengan kebutuhan dan kontrak mereka dengan industri makanan dan minuman.

Data mengenai kebutuhan impor gula mentah dan kebutuhan gula putih industri makanan dan minuman, kata Ardiansyah, sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Diakui Ardiansyah, pemerintah cq Kemendag juga memberi impor gula putih, namun gula tersebut untuk keperluan khusus industri makanan bayi dan farmasi.

Sepanjang 2010-2014, pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula putih rafinasi untuk industri makanan bayi dan farmasi sebanyak 458 ribu ton.

Sedangkan impor gula mentah untuk industri rafinasi pada periode tersebut sekitar 15,47 juta ton atau sekitar 2,5 juta ton/tahun.

Selain industri gula rafinasi, ada industri gula yang dikelola BUMN seperti PTPN II, VII, IX, X, dan XI, RNI, dengan total kapasitas produksi 1,5 juta ton, serta industri gula putih milik swasta dengan kapasitas satu juta ton, yang memasok gula putih untuk keperluan konsumsi rumah tangga. Industri gula tersebut mengambil bahan baku dari petani.

Total kebutuhan industri gula nasional, baik rafinasi dan gula putih untuk konsumsi rumah tangga di dalam negeri, menurut Ardiansyah, mencapai sekitar 6 juta ton/tahun. "Izin impor gula yang diberikan tahun ini untuk industri gula rafinasi dan mengantisipasi lonjakan permintaan gula menjelang Lebaran," ujar Ardiansyah.

Kemendag, lanjut dia, mulai tahun ini tidak lagi memberi izin impor gula mentah untuk industri gula yang "idle capasity" seperti beberapa tahun sebelumnya (2012--2014).

Dengan menghilangkan distributor dalam rantai pasokan gula rafinasi dan meniadakan izin impor untuk industri gula yang "idle capasity" maka pihaknya berharap tidak ada perembesan gula rafinasi tersebut ke pasar gula konsumsi yang mengurangi pasar gula petani.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015