Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan menghadiri dan menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi mantan bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (13/4).

Hal itu dikatakan Wapres dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

"Saya harus memberikan kesaksian bahwa benar itu adalah keputusan Pemerintah, karena dia (Irianto) dianggap bersalah dalam hal pembebasan lahan itu dan itu melalui keputusan Pemerintah," kata Wapres Kalla.

Irianto Syafiuddin atau akrab disapa Yance tersangkut kasus dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem 1 Indramayu, Jawa Barat.

Kasus tersebut menjerat Yance saat dia menjabat sebagai Bupati Indramayu pada 2004 dan Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden di Kabinet Indonesia Bersatu.

Wapres menjelaskan proses pembebasan lahan proyek PLTU tersebut menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero).

Dalam Perpres tersebut diperingatkan semua perizinan yang menyangkut amdal, bahwa pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait sejak pertama kali diajukan.

Wapres mengatakan dengan percepatan pembebasan lahan tersebut justru menguntungkan Pemerintah karena proyek pembangunan PLTU dapat segera terlaksana.

Lagi pula nilai biaya pembebasan lahannya tidak terlalu merugikan Negara jika dibandingkan dengan nilai investasi pembangunan pembangkit listrik tersebut.

"Dibandingkan dengan harga tanahya yang hanya 0,3 persen (dari nilai investasi) serta dengan cepat selesai, berarti justru sangat menguntungkan Negara. Karena pembebasan lahannya itu hanya Rp43 miliar, sedangkan biaya pembangunannya (pembangkit listrik) itu Rp10 triliun," jelasnya.

Percepatan pembebasan lahan tersebut lebih efisien dibandingkan dengan proyek serupa di daerah lain, dimana proses pembebasan lahannya menghambat pembangunan pembangkit listrik.

"Bandingkan dengan daerah yang sampai sekarang sudah dua tahun tidak selesai juga pembebasan lahannya, seperti di Batang (Jawa Tengah). Berapa kerugian Negara di situ? Justru karena (di Indramayu) ini cepat, jadi sebenarnya menguntungkan Negara," ujar Wapres.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015