Kita harapkan tidak terjadi anomali proses praperadilan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan tidak ada lagi anomali dalam proses prapradilan seperti putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kita harapkan tidak terjadi anomali proses praperadilan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK sudah memenangkan tiga perkara praperadilan yaitu pertama gugatan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, kedua oleh mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketiga oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartyo dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Namun KPK kalah dalam praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri.

"Kalau bukan domain praperadilan ya tidak usah diajukan, kalau keberatannya nanti diajukan di pidana pokok," tambah Zulkarnain.

Namun KPK menurut Zulkarnain tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Budi Gunawan.

"Kan sudah inkracht artinya kasasi sudah ditolak," ungkap Zulkarnain.

KPK masih menghadapi dua praperadilan lagi yaitu yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013.

Kedua adalah praperadilan yang diajukan Siti Tarwiyah selaku saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron karena tidak terima dengan tuduhan penyidik yang menyebutkannya sebagai selir Fuad Amin.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015