Ketentuan SNI GKP secara wajib tersebut mulai diberlakukan pada 21 Juni 2015,"
Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Pertanian (Kementan) mengevaluasi persiapan sejumlah pabrik gula di Jawa Timur untuk menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih (GKP).

"Ketentuan SNI GKP secara wajib tersebut mulai diberlakukan pada 21 Juni 2015," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan, Yusni Emilia Harahap, pada Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) SNI GKP, di Surabaya, Kamis.

Ia mengungkapkan, latar belakang dikeluarkannya peraturan itu dikarenakan gula konsumsi yang beredar banyak tak sesuai standar GKP. Kemudian, disebabkan merembesnya gula rafinasi yang beredar dan digunakan sebagai gula konsumsi.

"Selain itu, semakin berkembangnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman dan bermutu," ujarnya.

Sementara, jelas dia, tujuan dari permentan tersebut untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat. Khususnya dari peredaran produk gula kristal putih yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya.

"Lalu, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP," katanya.

Ia optimistis, melalui penerapan permentan itu maka dapat memudahkan penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan gula kristal putih. Di samping itu, dapat meningkatkan daya saing komoditas tersebut.

"Sementara, ketentuan dalam permentan itu seperti GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI). Komoditas yang dimaksud memiliki nomor Pos Tarif HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00," katanya.

Di sisi lain, tambah dia, syarat untuk mendapatkan SPPT SNI adalah pabrik gula harus menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2008. Kemudian, dalam rangka memfasilitasi industri gula mendapatkan ISO 9001:2008 Kementan dan Kementerian Perindustrian sejak tahun 2012 telah menerapkan sistem manajemen mutu.

"Pemberlakuan SNI wajib diberlakukan bagi GKP dalam kemasan dan GKP yang dikemas ulang. Penyebabnya, gula kristal putih yang tidak memenuhi SNI GKP dilarang untuk diedarkan," katanya.

Pada pertemuan itu, sebut dia, hadir sejumlah pemangku kepentingan seperti pabrik gula, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), perusahaan repacking, asosiasi, dan instansi yang terkait gula kristal putih. Di samping itu, sesuai data hasil kuisioner yang disebarkan Kementan kepada pabrik gula maka dari 63 pabrik gula yang ada, baru 31 pabrik gula sudah mendapatkan SPPT SNI.

"Hal itu diartikan 31 pabrik gula itu sudah dapat tanda SNI pada kemasan produknya," katanya.

Namun, lanjut dia, 28 pabrik masih dalam proses mendapatkan SPPT SNI dan empat pabrik gula belum melakukan proses sertifikasi SNI. Ia berharap, sebelum pemberlakuan SNI wajib GKP maka seluruh pabrik gula sudah mendapatkan SPPT SNI tersebut.

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015