Karena keberadaan APTB masih dibutuhkan sebagai feeder bus (bus pengumpan) bagi bus Transjakarta. APTB bisa membantu mengurangi beban kendaraan yang masuk ke Jakarta dari daerah-daerah mitra."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar permasalahan terkait pengoperasian Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.

"Karena keberadaan APTB masih dibutuhkan sebagai feeder bus (bus pengumpan) bagi bus Transjakarta. APTB bisa membantu mengurangi beban kendaraan yang masuk ke Jakarta dari daerah-daerah mitra," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Maka dari itu, menurut dia, sejumlah pihak yang terkait, diantaranya Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI serta operator APTB harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Terlebih, dia menginginkan agar para operator APTB bersedia untuk bergabung dengan sistem manajemen bus Transjakarta yang dikelola oleh PT Transjakarta.

"Kalau APTB mau gabung, pengelolaannya pasti bisa menjadi lebih rapi dan seluruh angkutan dapat terintegrasi dengan baik. Makanya, kami ingin agar permasalahan ini dibicarakan lagi oleh semua pihak," ujar Djarot.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang APTB untuk menggunakan jalur khusus bus Transjakarta (busway) apabila menolak bergabung dengan PT Transjakarta.

Hal tersebut dilakukan karena Organda DKI tidak menyepakati tarif pembayaran yang ditawarkan oleh Pemprov DKI, yaitu sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilometer, karena Organda memiliki tawaran sendiri, yakni sebesar Rp18.000.

Berdasarkan hasil rapat yang terakhir digelar pada awal April 2015 antara Dishubtrans DKI, PT Transjakarta, Organda DKI dan operator APTB, pihak Dishubtrans hanya memberikan dua opsi kepada Organda dan operator.

Opsi pertama, yaitu APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari busway ke APTB tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau PT Transjakarta, namun Standar Pelayanan Minimum (SPM) APTB harus sama dengan bus Transjakarta.

Sedangkan opsi kedua yang ditawarkan oleh Dishubtrans kepada Organda beserta operator APTB, yakni APTB hanya diperbolehkan untuk beroperasi sampai dengan perbatasan koridor bus Transjakarta.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015