Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah belum memberikan keputusan terkait usaha PT Freeport Indonesia setelah percepatan perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum KK Freeport berakhir pada 2021.

Menurut Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, kunjungan manajemen Freeport ke Kementerian ESDM, Rabu (10/6), dilakukan untuk menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan status kerja sama dari KK menjadi UIPK.

"Freeport hanya menyampaikan persetujuan mereka atas perubahan dari KK menjadi IUPK. Itu saja," katanya.

Mantan Dirut PT Pindad itu juga menuturkan pemerintah belum memberikan keputusan terkait perpanjangan izin perusahaan tambang emas itu hingga 20 tahun.

"Peraturannya kan begitu, kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk "smelter".

Investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.

Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019.

Sementara di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.

Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021.

"Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK," kata Dadan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015