Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

"Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut," kata Menag, dalam keterangan persnya, Sabtu.

Menurut Menag, semestinya setiap tahanan tetap terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya. Menunaikan shalat lima waktu bagi muslim adalah kewajiban.

"Apalagi kini bulan Ramadan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadahnya untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya," tegasnya.

Sebelumnya diinformasikan ada keluhan atas sikap penjaga Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya. Menanggapi hal ini, mantan Menteri Agama SDA membuat surat pengaduan "penistaan agama" ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam. Selain SDA, mereka yang ikut menandatangani surat yakni Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu, lima tahanan lainnya yang beragama selain Islam juga ikut memberikan tanda tangan yaitu Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna.

"Siapapun, bahkan seorang tersangka yang notabene belum tentu salah di muka hukum juga punya hak untuk beribadah sesuai yang dilindungi UUD 1945. Sesuatu yang ironis, menghalangi orang beribadah ini terjadi di sebuah lembaga terhormat dalam penegakan hukum, yakni KPK," tulis SDA dalam suratnya, Jumat (19/06).

Pewarta: Monalisa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015