Lebak (ANTARA News) - Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengharamkan pemimpin yang tidak menepati janji ketika saat melakukan kampanye sebelum memangku jabatan di pemerintahan maupun legislatif.

"Kami berharap pemimpin dapat merealisasikan program-program yang sebelumnya telah dijanjikan kepada masyarakat," kata Baijuri di Rangkasbitung, Rabu.

Ia mengatakan, perbuatan yang tidak menepati janji atau berbicara suka berbohong masuk kategori orang munafik dan dosa besar. Sebab ciri-ciri orang munafik itu di antaranya tidak menepati janji dan berkhianat jika diberikan amanah.

Pandangan Islam orang yang tidak menepati janji merupakan perbuatan munafik dan hukumnya haram.

Karena itu, MUI berharap kepada pemimpin yang telah dipilih oleh masyarakat dapat mewujudkan realisasi janji-janji tersebut.

Masyarakat memilih pemimpin itu karena tertarik dengan program-program maupun janji-janji mereka pada pemilihan kepala daerah, DPR, DPRD dan DPD.

"Saya kira pemimpin yang terpilih itu tentu harus menepati janji untuk perbaikan kehidupan masyarakat yang lebih baik," katanya.

Menurut dia, apabila pemimpin itu tidak menepati janji maka konsekuensinya mereka tidak akan terpilih kembali oleh masyarakat. Ia mengajak pemimpin yang terpilih merealisasikan program yang dijanji-janjikan sebelumnya.

"Kami berharap pemimpin jangan sampai masuk tergolong orang munafik karena bisa menimbulkan kehancuran," katanya. 

Pewarta: Mansyur
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015