Jakarta (ANTARA News) - Revisi Peraturan Menteri Perindustrian terkait penggunaan ponsel pintar 4G LTE dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan Kementerian Kominfo, demikian disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.

"Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan," kata Putu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Putu mengungkapkan, proses revisi peraturan No 69/2014 tersebut akan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

Menurutnya, pengganti Permenperin No. 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen. Diketahui, Menteri Perindustrian Saleh Husin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G, di mana TKDN dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.

“Kami mendukung dan akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015