Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan Lembaga Pengkajian MPR RI berkedudukan sebagai laboratorium konstitusi MPR RI yang untuk memberikan masukan dan pemikiran kepada MPR RI.

"Lembaga Pengkajian MPR RI bertugas memberikan masukan, saran dan peritmbangan yang bekaitan dengan peraturan perundangan-undangan. Memberikan masukan terkait perkembangan sosial, menyerap aspirasi dinamika masyarakat terkait pokok-pokok negara," kata Zulkifli Hasan saat menyampaikan sambutan dihadapan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin.

Selain itu, tugas lembaga ini adalah mengkaji dan merumuskan pokok-pokok yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang pemasyarakatan Pancasila, UUD  45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Juga untuk menyerap dinamika aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pokok-pokok pikiran haluan negara dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam rapat gabungan," kata Zulkifli.

Disebutkan juga, pembentukan lembaga ini aalah untuk supporting system MPR RI yang mana suatu kebutuhan karena wewenang dan tugas MPR RI sangat strategis dalam kedudukannya sebagai lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan dan fungsi tertinggi.

Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI atas keputusan MPR RI no 5 tahun 2015 tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan MPR RI nomor 4 tahun 2014 tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014.

Lembaga Pengkajian MPR RI itu bersifat kolektif kolegial yang terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih oleh anggota Lembaga Pengkajian berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015