Medan (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, tercatat sebanyak 12 perguruan tinggi swasta di berbagai daerah di tanah air yang tidak memiliki izin operasional dan juga terbukti membuat ijazah palsu dibekukan.

"Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu, terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata Nasir di Universitas Negeri Medan, Kamis, usai penyerahan bantuan biaya pendidikan mahasiswa terkena dampak Erupsi Gunung Sinabung, bea siswa Bidikmisi dan Afirmasi.

Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering diperingati Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang ada di daerah.

"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu dan masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir.

Menristek menjelaskan, dari 12 PTS yang tidak terdaftar tersebut, ada yang berada di Jakarta, Pulau Jawa dan juga Sumatera.

Bahkan, belum lama ini Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah PTS di Pulau Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PTS tersebut, tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya, karena belum terdaftar di Kemenristek Dikti.

Nasir menyebutkan, saat ini, banyak orang terkecoh PTS yang tidak resmi karena setelah selesai kuliah ternyata ijazahnya tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Oleh karena, katanya, masyarakat harus selektif dan hati-hati memilih PTS. Untuk memastikan mayarakat bisa menanyakan ke Kopertis mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kementerian Dikti.

"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capai-capai kuliah dan habis biaya, namun ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015