Asal barang terlarang ini yang sedang kita kejar dan selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya dimasukan kardus.

"Penyidikan kepolisian sempat terhambat karena keterangan pelaku kerap berubah-ubah sehingga pengungkapan kasus ini lama. Kita sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, di Jakarta, Sabtu.

A pada hari sebelumnya telah menjadi tersangka pencabulan terhadap korban berinisial T.

Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Selain terkumpulnya sejumlah bukti yang berasal dari data hasil otopsi, keterangan dari warga serta orang tua A, penyidik juga melibatkan 13 anak sebagai saksi.

"Dari keterangan anak-anak tersebut, A memang dekat dengan mereka, suka mengajak main ke rumahnya dengan keadaan ruangan gelap dan pintu dikunci," kata Tito.

Selain itu, anak-anak yang kerap bermain di rumahnya ditawari sabu dan dikenakan biaya sebesar 20.000 hingga 50.000 ketika akan mengonsumsi barang tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan interogasi tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Asal barang terlarang ini yang sedang kita kejar dan selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah penyidik melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015