Gatot Pujo Negoro dan Evy Susanti tambahan pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Evy Susanti dan Gatot Pujo Negoro terkait kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot Pujo Negoro dan Evy Susanti tambahan pemeriksaan saksi untuk pendalaman kasus," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yayuk Andriyati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Dari pantauan Antara, Evy tiba lebih dulu di gedung KPK pada pukul 14.02 WIB, sementara Gatot tiba pukul 14.15 WIB.

Keduanya hanya diam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (28/7) sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan.

OC Kaligis, Gatot dan Evy diduga memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot dan Evy disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015