Guru honorer juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan untuk tahun depan BPJS akan rangkul guru honorer untuk menjadi peserta agar bisa mendapatkan kompensasi dan rahabilitas pada saat adanya kecelakaan kerja dan pada masa usia pensiun,"
Pangkalpinang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merangkul guru honorer untuk menjadi peserta program jaminan sosial pada 2016.

"Guru honorer juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan untuk tahun depan BPJS akan rangkul guru honorer untuk menjadi peserta agar bisa mendapatkan kompensasi dan rahabilitas pada saat adanya kecelakaan kerja dan pada masa usia pensiun," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Heri Subroto di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, masih banyak guru honorer yang hidupnya belum sejahtera dan tidak mendapatkan jaminan masa tua, bahkan jaminan kecelakaan pada saat menjalankan tugas mulianya untuk mendidik generasi bangsa.

"Jumlah guru honorer di Babel mencapai 11 ribu orang namun hampir keseluruhan belum masuk BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kecelakaan sedang mengintai bahkan untuk kesejahteraan masa tuanya belum diperhatikan," katanya.

Untuk itu, tahun depan BPJS akan melakukan sosialisasi kepada guru honorer agar mereka sadar pentinya masuk BPJS Ketenagakerjaan ditengah tugas mulianya yang masih belum diperhatikan sepenuhnya oleh pemerintah.

"Program BPJS sangat penting, karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa datang kapan saja dialami semua orang," ucapnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjangkau jaminan kecelakaan kerja di darat, laut dan udara, mulai dari transportasi ke rumah sakit hingga tunjangan jika si pekerja mengalami kecacatan.

"Kalau ada jaminan, guru honorer bisa merasa tenang karena, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada jaminan bagi para peserta BPJS," katanya.

Selain itu program BPJS juga memberikan jaminan hari tua tabungan yang bisa diambil setelah mencapai usia 55 tahun dan atau telah non aktif iuran.

Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015