Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 yang menghapuskan kewajiban menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan yang mempekerjakan satu orang asing.

"Saya mendesak agar Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tersebut dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri," kata Rieke di Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu menyerap tenaga kerja rakyat sendiri.

Rieke menjelaskan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, ternyata kemudian diikuti aturan terkait ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober 2015

Rieke menjelaskan, Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 telah menghapuskan ketentuan penting dan krusial pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

"Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri," kata Rieke.

Menurut Rieke, revisi Permenaker tersebut semakin memperburuk proteksi terhadap tenaga kerja dalam negeri, dan memperlonggar serta menjadi bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara.

Rieke mengingatkan pada bulan Desember 2015 Indonesia akan masuk pada Masyarakat Ekonomi Asean, dengan demikian tenaga kerja asing akan masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri.

"Di mana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri?" kata politikus PDI Perjuangan itu. i

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015