Agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita.
Jakarta (ANTARA) -
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan serta penegakan regulasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia yang tertuang pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
 
"Pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu.
 
Dengan dilakukannya upaya tersebut, menurut Hanif, maka dapat mendukung peningkatan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.
 
Dia juga berpesan untuk mengakhiri serta menghindari politisasi UMP, karena dapat berdampak negatif terhadap hubungan industrial, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
 
"Agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja," ucap Hanif.
 
Dalam penerapannya, Hanif meminta agar regulasi terkait pengupahan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada dialog sosial di level perusahaan.
 
Menurutnya, peran Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah perlu dikedepankan dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan regulasi pengupahan.
 
Hanif juga menekankan penyelesaian perbedaan pandangan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
 
"Dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindari pemaksaan kehendak," kata Hanif.
 
Dia berharap pengusaha dan pekerja serta serikat pekerja bersatu untuk membangun negara dengan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berkeadilan sosial.
 
"Kadin Indonesia siap bekerjasama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial dan ekonomi yang produktif," kata Hanif pula.
 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan. Aturan ini termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
 
Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: APINDO: Formula perhitungan UMP mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik
Baca juga: Pemprov DKI tak akan ubah besaran UMP 2024

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023