SVLK itu alat untuk mencegah `illegal logging` sehingga kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak sampai terjual di pasar,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggencarkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada setiap perusahaan kayu untuk mencegah pembalakan liar sekaligus menekan peredaran kayu ilegal.

"SVLK itu alat untuk mencegah illegal logging sehingga kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak sampai terjual di pasar," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Ida Bagus Putera Prathama di Jakarta, Kamis.

Terkait kayu Merbau ilegal sitaan di Surabaya, menurut dia, sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang berani mengolah kayu asal Papua itu, karena semua pihak tahu kayu tersebut merupakan kayu ilegal.

"Ini bukan laporan resmi, yang saya dengar dari balai di Surabaya, kayu itu tidak ada yang berani mengolah," katanya.

Juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) M Kosar menengarai maraknya pembalakan dan pengiriman kayu ilegal dari Papua disebabkan kelemahan di hulu dan hilir.

Di sektor hulu, Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH) yang dikeluarkan oleh gubernur menjadi celah bagi beredarnya kayu ilegal yang tak dilengkapi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Izin itu membolehkan warga memanfaatkan kayu untuk dipakai sendiri atau untuk kepentingan umum. Persoalannya, kayu itu justru dijual ke pengusaha dan dikirim secara ilegal ke Pulau Jawa.

"Di sisi lain tidak semua perusahaan di Papua menerapkan SVLK, sehingga pembalakan dan pengiriman kayu ilegal semakin marak," katanya.

Di hilir, jumlah aparat pengawas lalu lintas barang di pelabuhan juga terbatas. Mereka sering kali hanya melakukan pengecekan dokumen tanpa melakukan verifikasi fisik barang, sehingga kayu ilegal leluasa masuk dan bongkar muat.

"Kelemahan inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha nakal seperti Labora Sitorus ," kata Kosar.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015