Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita puluhan dokumen dari ruang sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan, dan Kantor Badan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lingungan Masyarakat Pemprov Sumatera Utara.

Tindakan hukum ini dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bansos Sumut periode 2012-2013.

"Dokumen itu dari berkaitan dengan LSM dan SKPD (pemohonan dana bansos dan dana hibah)," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Victor Antonius di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, dokumen-dokumen itu diteliti satu persatu oleh penyidik dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menguji fiktif atau tidaknya dana Bansos ini.

"Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak," kata dia.

Hasil investigasi Satgassus saat menyidik ke Sumatera Utara, ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana Bansos selama 2012-2013.

Kerugian negara dari hasil investigasi adalah mencapai Rp2,2 miliar, katanya.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut nonaktif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diantaranya kasus suap dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015