Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta Selasa menandatangani kontrak pembangunan 3 bendungan senilai Rp1,8 triliun dengan para pelaksana proyek.

Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Mudjiadi, sesaat sebelum penandatangan, menyebut, selain ketiga bendungan tersebut ditandatangani juga satu paket pekerjaan pengerukan dan pengendalian sedimen Danau Limboto di Kabupaten dan Kota Gorontalo (Gorontalo) senilai Rp236,94 miliar.

Dia merinci ketiga pekerjaan bendungan tersebut adalah pekerjaan pembangunan dan supervisi Bendungan Sindang Heula di Kabupaten Serang (Banten), pekerjaan pembangunan Bendungan Utama dan Spillway Bendungan Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat (NTB) dan pekerjaan pembangunan dan supervisi Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu (NTT).

"Dengan tiga kontrak ini, maka semua 13 kontrak bendungan di tahun 2015 sudah diteken, karena pembangunan bendungan ini 2 minggu sekali dipantau oleh Istana," katanya.

Kementerian PUPR dalam lima tahun ditargetkan membangun 65 bendungan dan dari jumlah itu 16 bendungan meneruskan pembangunan pemerintah sebelumnya dan 49 merupakan pekerjaan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dari 49 tersebut, pada tahun 2015 ditargetkan mulai dibangun 13 bendungan dan pada 2016 mulai dibangun 8 bendungan.

Kepala Pusat Bendungan Ditjen SDA Kementerian PUPR Imam Santoso menambahkan, dengan penandatanganan ketiga bendungan tersebut maka pada tahun ini, dari target 13 bendungan baru itu telah dituntaskan kontraknya dan sedang dalam proses pembangunan.

Perhatikan K3

Dirjen SDA Mudjiadi mengatakan bahwa setiap kontraktor pada proyek bendungan tersebut diwajibkan untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Setelah kontrak ini dilaksanakan, dalam satu minggu ke depan, para kontraktor harus mengamandemen kontrak K3 dengan memasukkan aspek K3 ke dalam pay item. Jadi, tidak ada alasan lagi kalau kondisi di lapangan kotor dengan alasan tidak ada biaya," tegas Mudjiadi.

Selain itu, tambah Mudjiadi, untuk aspek keselamatan, jika terdapat kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa maka team leader akan dikenai hukuman dan tidak diperbolehkan untuk mengerjakan pekerjaan Ditjen SDA selama dua tahun.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015