Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memenuhi panggilan kejaksaan untuk bersaksi dalam sidang dugaan pencemaran namanya dengan terdakwa aktivis lembaga antikorupsi Ronny Maryanto.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan tentang rentetan peristiwa yang terjadi sekitar 1,5 tahun lalu itu.

"Ada tuduhan bagi-bagi uang. Itu tidak ada," ucapnya.

Fadli Zon mengaku sudah tidak mengingat beberapa hal dalam peristiwa tersebut.

Namun, menurut dia, ada rangkaian peristiwa yang berkaitan sehingga membawa terdakwa Ronny ke meja hijau.

Ia menuturkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah melalui kajian tim advokasi tim pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta pada saat itu.

Ditemui usai sidang, Fadli Zon masih mempertanyakan perihal pemasangan advetorial di salah satu media cetak yang dinilai menyudutkan dirinya.

"Advetorial pasti ada yang pasang. Ini kaitannya dengan politik, kenapa tidak diusut," ucapnya.

Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

 Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015