Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak akan lepas tanggung jawab terhadap kasus-kasus menyangkut mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Komitmen yang sekarang ada kasus tertentu seperti Pak AS, Pak BW, Novel, yang jelas hal ini terjadi pada waktu beliau mengabdi ke sini, kami membela dan atas nama KPK jadi kalau kemudian mempunyai masalah KPK memberikan bantuan dan perlindungan," kata Agus seusai acara serah terima jabatn (sertijab) di auditorium gedung KPK Jakarta, Senin.

Saat ini Bambang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri. 

Baca : Inilah pimpinan KPK periode 2015-2019

Abraham Samad menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat atas dugaan pemalsuan dokumen paspor serta kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat Abraham bertemu dengan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristanto.

Baca : JK yakin pimpinan baru KPK lebih keras

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi tersangka kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Tapi belum dipelajari bantuan apa yang diberikan dan perlindungan apa yang diberikan tapi yang jelas kalau orang itu bekerja dengan kita, kita tidak bisa lepas tanggung jawab karena itu bagian dari kita," tegas Agus.

Pada periode pimpinan jilid III, KPK memberi dukungan terhadap ketiganya dengan pendampingan dari biro hukum KPK.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015