Pembangunan `Jateng Park` menunggu teken dari dua menteri,"
Semarang (ANTARA News) - Pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau "Jateng Park" di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, menunggu persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Pembangunan Jateng Park menunggu teken dari dua menteri, Menteri LHK terkait dengan regulasi pemanfaatan kawasan Penggaron yang berstatus hutan produksi, sedangkan Menteri PUPR terkait izin pembuatan interchange di jalan tol Semarang-Bawen," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Djoko Sutrisno di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Djoko usai acara Focus Group Discussion dengan tema Pembangunan "Jateng Park" di Patra Jasa Hotel Semarang.

Ia mengungkapkan bahwa rancangan regulasi terkait pembangunan "Jateng Park" saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum Kementerian LHK sebelum ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

"Selain itu, pembangunan akses masuk dan keluar Jateng Park dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen harus seizin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono," ujarnya.

Menurut dia, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mendorong realisasi pembangunan "Jateng Park" dengan berbicara langsung kepada dua menteri yang bersangkutan.

"Bapak Gubernur sudah matur Bu Menteri dan mengajukan izin pembangunan interchange sejak November 2015, tinggal tunggu keputusan Menteri PUPR, secara lisan beliau sudah setuju," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan realisasi dimulainya pembangunan "Jateng Park" pada akhir 2016 karena sekarang masih harus menyelesaikan rencana bisnis dan analisis mengenai dampak lingkungan yang diperkirakan membutuhkan waktu enam bulan.

Kepala Sub Direktorat Usaha Jasa Lingkungan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Produksi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan I Ketut Gde Suartana menambahkan bahwa pengesahan regulasi mengenai revisi tentang lembaga konservasi serta izin pemanfaatan tidak bisa dilakukan secara instan karena akan dipakai dalam waktu panjang dan menyangkut banyak hal.

"Draf regulasi ini perlu masukan dari berbagai pihak termasuk pengelola hutan produksi sehingga perlu dilakukan konsultasi publik," ujarnya.

Menurut dia, yang bisa dilakukan sekarang adalah mengawal proses pengesahan rancangan regulasi terkait pembangunan "Jateng Park".

"Saya tidak bisa memastikan kapan Bu Menteri menandatangani rancangan regulasi, termasuk adanya kemungkinan revisi atau penambahan," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan dan Pwngembangan Kepariwisataan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi konsultan pembangunan "Jateng Park", Budi Faisal, meminta agar Pemprov Jateng membangun akses masuk-keluar dari jalan tol menuju lokasi "Jateng Park" di kawasan Wana Wisata Penggaron.

"Tanpa akses ini, proyek Jateng Park tidak layak dikembangkan dan saya merekomendasikan untuk tidak dibangun," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015