Serang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Banten memastikan bahwa target pembangunan jalan dan jembatan oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan penganggaran tahun jamak, tidak akan tercapai.

"Saya yakin target pembangunan jalan itu tidak mungkin tercapai. Untuk revisi Perda, sudah tidak mungkin, sebab waktunya sudah mepet. Sedangkan pekerjaan yang belum selesai masih banyak, yakni sekitar empat puluh lima persen lagi," kata Anggota Komisi IV DPRD Banten Miptahuddin, di Serang, Senin.

Ia mengatakan, tidak tercapainya pembangunan jalan dan jembatan yang diamanatkan Perda infrastruktur tersebut karena masih banyak yang belum dibangun. Sementara target waktu dalam Perda habis sampai 2017.

Miptahuddin berpendapat, sebaiknya pada era kepala daerah ( Gubernur dan Wakil Gubernur Banten) periode 2017-2022 nanti, program pembangunan infrastruktur jalan tidak harus pakai perda. Namun cukup dimasukkan dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), kemudian diperkuat dengan pergub.

"Tahun berikutnya tidak usah dikhususkan dengan perda. Karena proyek multiyears itu tidak pakai perda pun tidak apa-apa. Cukup pergub saja. Perda memang lebih kuat, tapi kalau perda kaitannya dengan masa kerja gubernur," kata Miftah.

Untuk meningkatkan pencapaian target pembangunan jalan dan jembatan, kata Miptah, DPRD siap menganggarkan lagi pada perubahan APBD Banten 2016, dan pada APBD Banten 2017.

"Targetnya kan habis 2016 ini, tapi nanti pada APBD 2017 kita bisa alokasin lagi. APBD 2017 kan dibahasnya pada 2016,l katanya.

Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni juga mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan amanat dari Perda 2/2012 tidak mungkin terlaksana sesuai target.

Ali mengatakan, ada masalah yang komplek dalam pembangunan infrastruktur jalan ini.

"Masalahnya adalah pembebasan lahan yang rumit dan butuh waktu lama, serta masalah tender atau lelang. Tahun 2014, nyaris seratus persen alokasi anggaran untuk pembangunan jalan yang diamanatkan perda ini tidak terlaksana. Kendalanya karena proses tender," kata Ali.

Ali yang juga Koordinator Komisi IV mengatakan, kendala lainnya yakni keterbatasan anggaran. PadaTahun 2015 Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten mengajukan anggaran untuk proyek jalan Rp2,5 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp 1,6 triliun, ternyata ketersediaan anggaran tidak mencukupi, sehingga akhirnya dipangkas lagi menjadi Rp 1,07 triliun.

"Artinya, keterbatasan anggaran ini juga menjadi kendala. Tapi ini juga harus diselesaikan karena ini amanat perda," katanya.

Ali mengatakan, kebutuhan anggaran yang diperlukan masih cukup banyak. Kebutuhan dana pembangunan Jalan Tangsel-Munjul-Pamulang Rp150 miliar, namun baru dianggarkan pada tahun 2015 Rp5 miliar. Jalan Hasyim Ashari kebutuhan fisik Rp140 miliar, baru teranggarkan Rp7 miliar.

Selanjutnya Jalan Palima-Pakupatan kebutuhan fisik Rp 250 miliar, yang sudah dianggarkan Rp20 miliar. Jalan Palima-Pasar Teneng Rp150 miliar, baru dianggarkan Rp 40 miliar.

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016