San Francisco (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Amerika Serikat, Senin waktu setempat, berhasil membuka sebuah iPhone terenkripsi yang dipakai salah seorang pelaku penembakan massal di San Bernardino, California, sehingga urung memperkarakan Apple ke pengadilan.

Menurut Reuters, keberhasilan pihak berwenang AS membobol iPhone ini telah mengakhiri sengketa hukum yang menyita perhatian banyak kalangan itu, tetapi tetap menyisakan masalah eputar enkripsi.

Ini juga merupakan kemenangan bagi Apple yang menolak perintah pengadilan untuk menuliskan piranti lunak baru agar bisa masuk ke iPhone penembak San Bernardino itu.

Namun pertarungan melawan penegak hukum yang ingn mengakses informasi terenkripsi belumlah berakhir. Kalangan industri IT menganggap tindakan otoritas membobol fitur keamanan gadget akan membahayakan keamanan informasi semua pengguna gadget.

Sebaliknya pemerintah sama bersikukuhnya bahwa semua investigas kriminal akan menemui batu sandungan jika tanpa mengakses data ponsel.

Dalam perkara melibatkan Apple ini, sebuah iPhone telah digunakan oleh Rizwan Farook, salah seorang dari pasangan suami istri penembak massal di San Bernardino, California, yang menewaskan 14 orang dan melukai 22 orang. Suami istri ini tewas setelah baku tembak dengan polisi.

Meski "menyerah" terhadap Apple, Kejaksaan Agung AS menyatakan tetap akan berusaha menggunakan cara-cara legal dalam menggali informasi, termasuk melalui perintah pengadilan.

"Hal itu tetap menjadi prioritas bagi pemerintah dalam memastikan bahwa penegak hukum boleh mengumpulkan informasi digital yang krusial demi melindungi keamanan nasional dan keselamatan masyarakat, baik itu melalui pihak-pihak terkait maupun melalui sistem pengadilan ketika kerja sama tidak berhasil," kata juru bicara Kejaksaan Agung Melanie Newman seperti dikutip Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016