Jakarta (ANTARA News) - PT Pelabuhan Indonesia III mengefisienkan biaya pemeriksaan peti kemas impor dengan mengubah pola pemeriksaan menjadi dilakukan oleh Balai Karantina terlebih dahulu sebelum pemeriksaan oleh Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Semarang, Jawa Tengah, mulai tanggal 18 Maret 2016.

General Manager Pelindo III TPKS, Erry Akbar Panggabean dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin mengatakan langkah tersebut mengikuti Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Impor dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Dia menjelaskan meski ada tambahan dua kali gerakan (pengangkutan) peti kemas karena adanya kebijakan baru tersebut, Pelindo III hanya mengenakan satu kali biaya pengangkutan.

"Ini sebagai respon Pelindo III atas aspirasi dari para pengguna jasa di TPKS, sehingga tidak menambah biaya logistik secara keseluruhan," katanya.

Menurut dia, biaya pengangkutan ekstra yang ditetapkan terhitung kompetitif, yakni hanya Rp653.400 per peti kemas ukuran 20 kaki dan Rp.924.000 untuk yang berukuran 40 kaki, padahal ada dua kali tambahan gerakan peti kemas (pengangkutan).

Untuk pemeriksaan karantina peti kemas impor di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina), lanjut dia, TPKS perlu melakukan handling peti kemas tersebut dari lapangan penumpukkan impor ke TPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan karantina, peti kemas tersebut dilakukan gerakan lagi untuk ditempatkan di lapangan penumpukkan Ex-Behandle," katanya.

Lebih lanjut Erry menjelaskan, setelah dilaksanakan pemeriksaan karantina peti kemas impor, peti kemas tersebut tidak dapat dilakukan penumpukan di TPK, karena akan mengganggu kegiatan operasional.

"Hal ini mengingat per hari ada sekitar 50 unit peti kemas impor yang diperiksa oleh karantina, maka untuk menghindari adanya penumpukkan peti kemas di TPK, perlu untuk dilakukan pemindahan ke lapangan penumpukkan eks-behandle setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Manager Operasi dan Komersial TPKS Edy Sulaksono mengimbau agar seyogyanya pihak Balai Karantina, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan importir dapat memberikan informasi awal terkait peti kemas impor yang akan diperiksa karantina sebelum kapal sandar di TPKS.

Sehingga, lanjut dia, peti kemas impor tersebut pada saat bongkar dari kapal dapat langsung diarahkan ke TPK di mana outputnya akan menghemat gerakan ekstra dan dapat untuk menekan biaya logistik secara keseluruhan.

Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016