Insya Allah, kita dengan DPR akan membahas RUU Pengampunan Pajak. Itu akan dijadikan pintu masuk bagi wajib pajak agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia,"
Jakarta (Antara) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, yang bermanfaat untuk menambah potensi pajak baru, segera dimulai pada masa sidang DPR selanjutnya.

"Insya Allah, kita dengan DPR akan membahas RUU Pengampunan Pajak. Itu akan dijadikan pintu masuk bagi wajib pajak agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan RUU Pengampunan Pajak ini akan menjadi prioritas utama pemerintah, agar para Wajib Pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, segera menunaikan kewajibannya untuk melapor kepada otoritas pajak.

Ia mengharapkan para Wajib Pajak ini memanfaatkan momentum pengampunan pajak, karena bila kebijakan ini tidak berlaku lagi, pemerintah mulai melaksanakan program penegakan hukum kepada pembayar pajak yang nakal.

"Kita fokus di tax amnesty dulu, setelah itu baru penegakan hukum. Kalau ada penghindaran pajak, sanksinya dalam bentuk penalti. Kita punya ketentuan undang-undang, maksimum penalti itu 48 persen," katanya.

Untuk itu, Bambang memastikan pemerintah akan menyiapkan data terkait aset para pembayar pajak, agar pelaksanaan pengampunan pajak maupun penegakan hukum, untuk mencari wajib pajak yang tidak patuh, bisa berlangsung optimal.

Sementara, pengusaha nasional Arifin Panigoro menyetujui rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak, asalkan pemanfaatan dana yang sebelumnya berada di luar negeri itu, berlaku efektif untuk pembangunan di dalam negeri.

"Saya pribadi, oke saja, asal dana itu masuk kesini untuk dipakai di dalam negeri, daripada di luar," kata Arifin yang mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang berkontribusi kepada penerimaan pajak 2015.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016