Kami tidak ada masalah kalau mau berlaku seperti itu. Tapi ini belum dibahas, baru disampaikan dalam diskusi,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan pemerintah telah mengusulkan kebijakan pengampunan pajak berlaku selama 10 bulan, dengan perkiraan program tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016.

"Kami tidak ada masalah kalau mau berlaku seperti itu. Tapi ini belum dibahas, baru disampaikan dalam diskusi," kata Soepriyatno di Jakarta, Senin.

Soepriyatno menjelaskan usulan tersebut muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak, dengan rincian tiga bulan pertama periode Juli-September 2016, tiga bulan kedua periode Oktober-Desember 2016 dan empat bulan terakhir Januari-April 2017.

Sedangkan, usulan tarif tebusan yang berlaku pada periode pertama adalah pada kisaran dua hingga empat persen, periode kedua pada kisaran tiga hingga enam persen, dan periode terakhir pada kisaran lima hingga sepuluh persen.

"Pemerintah inginnya sampai April atau Mei, karena penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) terakhir sampai akhir April, sehingga ini akan efektif. Kalau berarti berlaku 10 bulan, kami tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Namun, ia menambahkan belum ada keputusan terkait jangka waktu pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak, termasuk besaran tarif tebusan, karena ini masih dalam pembahasan di rapat Panja yang berlangsung secara tertutup.

"Terkait tarif, partai sudah menyiapkan tarif dan ini berbeda-beda angkanya. Tapi intinya kalau tax amnesty ini mau berhasil, maka harus dibuat mudah aksesnya, menarik dan aman, agar jangan sampai mereka mau repatriasi, tapi mereka tidak untung," katanya.

Meskipun sudah berjalan selama tiga minggu, Soepriyatno mengatakan rapat Panja tersebut masih membahas beberapa pasal awal dari keseluruhan 27 pasal dalam RUU Pengampunan Pajak.

"Sekarang memang baru sampai tujuh pasal, tapi satu pasal itu kadang-kadang terdiri dari beberapa ayat, bahkan ada yang sampai 15 ayat. Ini banyak sekali dan yang utama kita usahakan untuk selesai pembahasannya," ujar Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak ini.

Ia juga tidak bisa mengungkap seberapa lama pembahasan RUU ini di tingkat Panja, karena yang terpenting bisa terbit aturan hukum yang secara efektif bisa menggerakan roda perekonomian nasional, dari penerimaan pajak maupun repatriasi modal yang dihasilkan.

"Kami inginnya membuat UU yang sangat bagus jadi pembahasannya tidak bisa asal-asalan karena kami murni membahas ini demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Soepriyatno.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016