Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.

Soepriyatno menjelaskan pembahasan yang alot masih terjadi terkait perbedaan tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi aset, karena tarif tebusan tersebut harus menarik minat wajib pajak untuk melaporkan modalnya di luar negeri.

"Kalau di negara lain antara repatriasi dan deklarasi hampir sama. Kalau kita agak berbeda, karena repatriasi lebih rendah tarifnya. Tapi tarif di tiga bulan pertama pasti lebih kecil," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak ini.

Namun, menurut Soepriyatno, tarif rata-rata tertinggi yang kemungkinan bisa disepakati dalam rapat Panja berada pada kisaran 5 persen dan nantinya dikenakan pada tiga bulan terakhir masa implementasi program pengampunan pajak.

"Itu nanti kita lihat. Kita usahakan Juni (pembahasan RUU Pengampunan Pajak) bisa selesai dan 1 Juli bisa berjalan (program tax amnesty-nya)," kata anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pengamat perpajakan Roni Bako menilai sukses tidaknya repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, karena bila tarif tebusan terlalu tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.

"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.

Menurut Roni, nilai yang paling ideal untuk tarif tebusan repatriasi maupun deklarasi aset, agar program pengampunan pajak benar-benar bisa berjalan efektif, berada dalam kisaran 0 sampai 5 persen.

"Karena bila terlalu tinggi, untung bagi negara sangat sedikit. Misalnya 8 persen, dengan nilai 8 persen, negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20 sampai 30 persen," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, misalnya Nasdem mengusulkan 5 atau 6 persen, Gerindra 6 hingga 8 persen, PAN 9 hingga 11 persen, PPP 5 hingga 7,5 persen, PKS 17 persen, Demokrat sesuai KUP, Hanura 5 hingga 9 persen dan PDI 5 hingga 7 persen.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016