Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial mengharapkan rapat koordinasi penanggulangan bencana yang diikuti pihak-pihak terkait akan menghasilkan kesepakatan tentang standar prosedur untuk penanganan pengungsi.

"Kita inginkan ada semacam kesepakatan tentang standar prosedur untuk manajemen korban bencana di tempat penampungan," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.

Disela rakor penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial tahun 2016, Harry menjelaskan dalam sebuah referensi bahwa dalam penampungan satu orang harus punya ruang minimal 3,5 m2.

Tapi secara fakta, menurut dia saat ini kita belum siap untuk melakukan hal tersebut, bisa dilihat dari banyak orang-orang yang ditampung di suatu tempat pengungsian.

"Karena berfikirnya untuk penyelamatan. Tapi dalam konteks lebih lanjut mestinya kita punya desain yang lebih baik, mulai dari mengkoordinir korban sehingga mereka bisa dikelompokkan sesuai standarnya," katanya.

Kemudian penempatan pengungsi di tempat-tempat penampungan misalnya gedung atau tenda dengan ruang yang cukup, termasuk memperhatikan apakah pengungsi itu keluarga, anak, kelompok rentan atau disabilitas, semua diidentifikasi secara detil.

Harry mengatakan, standar prosedur manajemen pengungsi tersebut sudah dibahas sebelumnya dengan berbagai pihak, tinggal sekarang oleh dewan otonomi daerah sehingga nanti menjadi sebuah surat keputusan Menteri Sosial menjadi standar layanan minimal di kabupaten dan kota.

Masalah bencana ini akan terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang masuk pada pelayanan sosial dasar. Jadi sifatnya wajib pemerintah kabupaten kota untuk bertanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

"Kadang-kadang pemda masih belum cukup paham kalau ini menjadi tanggung jawabnya, seolah-olah kalau ada becana menunggu datangnya dari kementerian, harusnya dari pemda sendiri," tambah dia.

Dalam rakor yang diikuti oleh Basarnas, PMI dan BMKG tersebut selain untuk membangun sinergi antar pihak, juga untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama terkait kerja sama dalam hal teknis untuk penanganan bencana.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016